Sunan Ibnu Majah Hadits 1551 - Larangan Mengecat Kuburan
Larangan Mengecat atau Menyemen Kuburan dalam Islam
Sunan Ibnu Majah : 1551
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1551
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ وَمُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَجْصِيصِ الْقُبُورِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengecat kuburan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan mengecat kuburan.
- Islam menuntun umatnya untuk menjaga kesederhanaan pada kondisi makam.
- Menghindari perbuatan menghias tempat pemakaman secara berlebihan yang tidak diperintahkan oleh agama.
