Sunan Ibnu Majah Hadits 1551 - Larangan Mengecat Kuburan

Larangan Mengecat atau Menyemen Kuburan dalam Islam

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1551

حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ وَمُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَجْصِيصِ الْقُبُورِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengecat kuburan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan mengecat kuburan.
  • Islam menuntun umatnya untuk menjaga kesederhanaan pada kondisi makam.
  • Menghindari perbuatan menghias tempat pemakaman secara berlebihan yang tidak diperintahkan oleh agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami