Sunan Ibnu Majah Hadits 1566 - Ummu 'Athiyah: Larangan Mengiringi Jenazah
Hukum Kaum Wanita Mengiringi Jenazah Menurut Ummu 'Athiyah
Sunan Ibnu Majah : 1566
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1566
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, tetapi tidak diwajibkan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum wanita pada asalnya dilarang untuk ikut serta dalam rombongan yang mengiringi jenazah ke kubur.
- Menurut penuturan Ummu 'Athiyah, larangan mengiringi jenazah bagi wanita ini tidak dihukumi sebagai larangan yang bersifat wajib mutlak atau keras.
- Hadits ini menjadi dalil penting bagi para fuqaha dalam menentukan hukum makruh atau tidaknya wanita ikut mengantar jenazah.
