Sunan Ibnu Majah Hadits 1572 - Larangan Mengiringi Jenazah dengan Tangisan
Hukum Mengiringi Jenazah Bersama Suara Tangisan dan Ratapan
Sunan Ibnu Majah : 1572
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1572
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتْبَعَ جِنَازَةٌ مَعَهَا رَانَّةٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jenazah diiringi dengan tangisan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengiringi jenazah yang disertai dengan tangisan keras atau ratapan.
- Prosesi mengantar jenazah sebaiknya dilakukan dengan tenang tanpa adanya suara-suara yang melanggar syariat.
- Larangan ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dan ketenangan saat mengiringi jenazah ke kubur.
