Sunan Ibnu Majah Hadits 1572 - Larangan Mengiringi Jenazah dengan Tangisan

Hukum Mengiringi Jenazah Bersama Suara Tangisan dan Ratapan

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1572

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتْبَعَ جِنَازَةٌ مَعَهَا رَانَّةٌ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jenazah diiringi dengan tangisan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengiringi jenazah yang disertai dengan tangisan keras atau ratapan.
  • Prosesi mengantar jenazah sebaiknya dilakukan dengan tenang tanpa adanya suara-suara yang melanggar syariat.
  • Larangan ini menunjukkan pentingnya menjaga adab dan ketenangan saat mengiringi jenazah ke kubur.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami