Hadis 1574

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1574

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ الْمُحَارِبِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ كَرَامَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ مَكْحُولٍ وَالْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْخَامِشَةَ وَجْهَهَا وَالشَّاقَّةَ جَيْبَهَا وَالدَّاعِيَةَ بِالْوَيْلِ وَالثُّبُورِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jabir Al Muharibi] dan [Muhammad bin Karamah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dan [Al Qasim] dari [Abu Umamah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencakar-cakar wajahnya, wanita yang menyobek kantong bajunya dan wanita yang berdoa agar binasa dan rusak. "

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami