Sunan Ibnu Majah Hadits 1601 - Hukum Berkumpul dan Makan di Rumah Duka
Larangan Menjadikan Berkumpul dan Membuat Makanan di Rumah Mayit Sebagai Ratapan
Sunan Ibnu Majah : 1601
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1601
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو الْفَضْلِ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ
Jarir bin Abdullah Al Bajali Diriwayatkan dari:
Kami berpandangan bahwa berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan adalah bagian dari Niyahah (ratapan).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat memandang kebiasaan berkumpul di rumah duka yang dibarengi pembuatan makanan oleh keluarga mayit termasuk niyahah.
- Keluarga jenazah tidak boleh dibebani dengan keharusan menyediakan hidangan bagi para pelayat.
- Menghindari tradisi yang dapat memberatkan atau menambah kesedihan keluarga yang sedang berduka.
