Sunan Ibnu Majah Hadits 1903 - Larangan Memilih Tamu Walimah dan Kewajiban Datang

Kewajiban Menghadiri Undangan Pernikahan dan Larangan Diskriminasi Tamu

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1903

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, orang-orang kaya diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Dan barangsiapa tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang membeda-bedakan tamu walimah dengan hanya mengundang kalangan kaya dan mengabaikan orang miskin.
  • Menghadiri undangan walimah hukumnya sangat ditekankan, dan sengaja mengabaikannya termasuk perbuatan maksiat.
  • Islam mengajarkan kesetaraan sosial dalam acara syukuran pernikahan agar berkah merata ke semua kalangan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami