Sunan Ibnu Majah Hadits 1903 - Larangan Memilih Tamu Walimah dan Kewajiban Datang
Kewajiban Menghadiri Undangan Pernikahan dan Larangan Diskriminasi Tamu
Sunan Ibnu Majah : 1903
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1903
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, orang-orang kaya diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Dan barangsiapa tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang membeda-bedakan tamu walimah dengan hanya mengundang kalangan kaya dan mengabaikan orang miskin.
- Menghadiri undangan walimah hukumnya sangat ditekankan, dan sengaja mengabaikannya termasuk perbuatan maksiat.
- Islam mengajarkan kesetaraan sosial dalam acara syukuran pernikahan agar berkah merata ke semua kalangan.
