Sunan Ibnu Majah Hadits 1924 - Larangan Praktik Muhallil dan Muhallal Lahu
Hadits Ibnu Abbas: Rasulullah Melaknat Muhallil dan Muhallal Lahu
Sunan Ibnu Majah : 1924
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1924
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil dan Muhallal lahu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melaknat pelaku muhallil, yaitu orang yang melakukan pernikahan rekayasa untuk menghalalkan janda talak tiga.
- Rasulullah juga melaknat muhallal lahu, yaitu suami pertama yang diuntungkan dari pernikahan rekayasa tersebut.
- Pernikahan yang didasari niat rekayasa atau main-main hukumnya terlarang dalam Islam.
