Sunan Ibnu Majah Hadits 1924 - Larangan Praktik Muhallil dan Muhallal Lahu

Hadits Ibnu Abbas: Rasulullah Melaknat Muhallil dan Muhallal Lahu

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1924

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil dan Muhallal lahu.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah melaknat pelaku muhallil, yaitu orang yang melakukan pernikahan rekayasa untuk menghalalkan janda talak tiga.
  • Rasulullah juga melaknat muhallal lahu, yaitu suami pertama yang diuntungkan dari pernikahan rekayasa tersebut.
  • Pernikahan yang didasari niat rekayasa atau main-main hukumnya terlarang dalam Islam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami