Hadis 1930

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1930

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ حَدَّثَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ أَوْ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah Ibnul Harits] bahwa [Ummul Fadll] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak menjadi haram sekali persusuan atau dua kali, atau satu hisapan dan dua hisapan."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami