Hadis 2059
Sunan Ibnu Majah : 2059
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2059
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Seorang laki-laki menyumpahi isterinya dan tidak mengakui anak yang dilahirkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."
