Hadis 2073

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2073

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجَوَيْهِ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُعَتِّبٍ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ أُعْتِقَا يَتَزَوَّجُهَا قَالَ نَعَمْ فَقِيلَ لَهُ عَمَّنْ قَالَ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ لَقَدْ تَحَمَّلَ أَبُو الْحَسَنِ هَذَا صَخْرَةً عَظِيمَةً عَلَى عُنُقِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Abul Hasan Maula Bani Naufal] ia berkata: " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, boleh." Ibnu Abbas ditanya lagi, "Sumbernya dari siapa?" ia menjawab, "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara seperti in." 'Abdurrazaq berkata: Abdullah bin Mubarak berkata: "Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami