Hadis 2112
Sunan Ibnu Majah : 2112
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2112
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpahmu itu adalah apa yang dibenarkan oleh temanmu."
