Hadis 2124

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2124

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرُ صِيَامٍ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَصُمْ عَنْهَا الْوَلِيُّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seorang perempuan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ibuku meninggal, sementara ia pernah bernadzar untuk melaksanakan puasa namun ia meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Hendaklah walinya yang melakukannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami