Hadis 2161

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2161

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَسَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ زَادَ سَهْلٌ قَالَ سُفْيَانُ الْمُلَامَسَةُ أَنْ يَلْمِسَ الرَّجُلُ بِيَدِهِ الشَّيْءَ وَلَا يَرَاهُ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَقُولَ أَلْقِ إِلَيَّ مَا مَعَكَ وَأُلْقِي إِلَيْكَ مَا مَعِي

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Sahl bin Abu Sahl] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Atha bin Yazid Al laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem mulamasah dan menabadzah." Sahl menambahkan, "Sufyan berkata: "Mulamasah adalah seseorang memegang barang (dagangan) tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah, seseorang mengatakan, 'lemparkanlah barang milikmu kepadaku, maka aku akan melempar barang milikku'."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami