Hadis 2174
Sunan Ibnu Majah : 2174
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2174
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata: "Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."
