Hadis 2181

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2181

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَوْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] atau [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Laki-laki mana saja yang menjual barang kepada dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami