Hadis 2190
Sunan Ibnu Majah : 2190
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2190
حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ يَحْيَى أَبُو الْخَطَّابِ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ سُعَيْرٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yahya Abu Al Khaththab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Su'air] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menerima pembatalan seorang muslim dalam jual beli, maka pada hari kiamat Allah akan mengampuni dosa-dosanya."
