Hadis 2249
Sunan Ibnu Majah : 2249
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2249
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَلِيٍّ الرِّبْعِيِّ عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ سَمِعْتُهُ يَأْمُرُ بِالصَّرْفِ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ وَيُحَدَّثُ ذَلِكَ عَنْهُ ثُمَّ بَلَغَنِي أَنَّهُ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ فَلَقِيتُهُ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجَعْتَ قَالَ نَعَمْ إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ رَأْيًا مِنِّي وَهَذَا أَبُو سَعِيدٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الصَّرْفِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Sulaiman bin Ali Ar Rib'i] dari [Abu Al Jauza] ia berkata: "Aku mendengarnya -maksudnya [Ibnu Abbas] - memerintahkan Sharf. Berita itu diriwayatkan darinya (Ibnu Abbas), dan telah sampai kabar kepadaku bahwa ia telah menarik kembali pendapatnya tersebut. Maka aku menemuinya di Makkah dan bertanya kepadanya, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau telah menarik pendapatmu?" Ibnu Abbas menjawab, "Benar, hal itu hanya pendapatku saja. Dan ini ada [Abu Sa'id] yang telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang Sharf."
