Hadis 2254

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2254

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَسُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالُوا حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ فَضَاءٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْرِ سِكَّةِ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةِ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Suwaid bin Sa'id] dan [Harun bin Ishaq] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Fadla] dari [Bapaknya] dari [Alqamah bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memecah mata uang kaum muslimin yang tersedia di antara mereka kecuali karena bahaya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami