Hadis 2293
Sunan Ibnu Majah : 2293
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2293
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فَقَالَ لَا يَحْتَلِبَنَّ أَحَدُكُمْ مَاشِيَةَ رَجُلٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَيُكْسَرَ بَابُ خِزَانَتِهِ فَيُنْتَثَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَاتِهِمْ فَلَا يَحْتَلِبَنَّ أَحَدُكُمْ مَاشِيَةَ امْرِئٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau berdiri dan bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah kalian suka jika gudang penyimpanan makanan kalian dijebol pintunya lalu semua isinya dikeluarkan? Sesungguhnya susu-susu ternak mereka itu adalah gudang penyimpanan makanan mereka, maka janganlah salah seorang dari kalian memerah ternak orang lain tanpa seizinnya."
