Hadis 2300
Sunan Ibnu Majah : 2300
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2300
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ الْقَضَاءَ وُكِلَ إِلَى نَفْسِهِ وَمَنْ جُبِرَ عَلَيْهِ نَزَلَ إِلَيْهِ آلِكْ فَسَدَّدَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abdul A'la] dari [Bilal bin Abu Musa] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa meminta untuk diangkat sebagai hakim maka ia akan ditelantarkan, dan barangsiapa dipaksa menjadi hakim maka malaikat akan turun untuk membantunya."
