Hadis 2322
Sunan Ibnu Majah : 2322
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2322
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضَاعَ لِلرَّجُلِ مَتَاعٌ أَوْ سُرِقَ لَهُ مَتَاعٌ فَوَجَدَهُ فِي يَدِ رَجُلٍ يَبِيعُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Sa'id bin Ubaid bin Zaid bin Uqbah] dari [Bapaknya] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika barang seseorang hilang atau dicuri, kemudian ia menemukan barang tersebut di tangan seseorang dan menjualnya, maka ia (yang kehilangan) lebih berhak atas barang itu. Dan bagi pembeli ia boleh mengembalikannya kepada penjual dengan harga."
