Hadis 2327
Sunan Ibnu Majah : 2327
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2327
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَنَّ هِشَامَ بْنَ يَحْيَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَخَوَيْنِ مِنْ بَلْمُغِيرَةِ أَعْتَقَ أَحَدَهُمَا أَنْ لَا يَغْرِزَ خَشَبًا فِي جِدَارِهِ فَأَقْبَلَ مُجَمِّعُ بْنُ يَزِيدَ وَرِجَالٌ كَثِيرٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالُوا نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَقَالَ يَا أَخِي إِنَّكَ مَقْضِيٌّ لَكَ عَلَيَّ وَقَدْ حَلَفْتُ فَاجْعَلْ أُسْطُوَانًا دُونَ حَائِطِي أَوْ جِدَارِي فَاجْعَلْ عَلَيْهِ خَشَبَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Dinar] bahwa [Hisyam bin Yahya] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ikrimah bin Salamah] mengabarkan kepadanya, bahwa salah satu dari dua orang bersaudara bani Mughirah bersumpah kepada salah satunya untuk tidak menancapkan sebatang kayu (tiang) didindingnya. Lalu datanglah [Mujamma' bin Yazid] disertai beberapa orang dari kaum Anshar seraya berkata: kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan sebatang kayu di dindingnya, seraya berkata: wahai sahabatku, sesungguhnya Aku tahu bahwa keputusan jatuh ditanganmu, dan aku telah bersumpah, maka buatlah tancapan pada selain dindingku lalu tancapkanlah kayumu atasnya."
