Hadis 2351

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2351

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ رَافِعٍ عَنْ ابْنِ خَلْدَةَ الزُّرَقِيِّ وَكَانَ قَاضِيًا بِالْمَدِينَةِ قَالَ جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا قَدْ أَفْلَسَ فَقَالَ هَذَا الَّذِي قَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir bin Amru bin Rafi'] dari [Ibnu Khaldah Az Zuraqi] -ia adalah seorang hakim di Madinah- ia berkata: "Kami mendatangi [Abu Hurairah] untuk mengadukan pengelola harta kami yang bangkrut, maka ia berkata: "Inilah yang pernah diberi putuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami