Hadis 2361

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2361

حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْهَرَوِيُّ إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَكِّيُّ أَخْبَرَنِي قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشَّاهِدِ وَالْيَمِينِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Harawi Ibrahim bin Abdullah bin Hatim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Saif bin Sulaiman Al Makki] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bn Dinar] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan (dalam menyelesaikan suatu masalah) dengan adanya saksi dan sumpah."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami