Hadis 2416

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2416

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَطْلُبُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدَيْنٍ أَوْ بِحَقٍّ فَتَكَلَّمَ بِبَعْضِ الْكَلَامِ فَهَمَّ صَحَابَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى صَاحِبِهِ حَتَّى يَقْضِيَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata: "Seorang laki-laki datang dan meminta pembayaran hutang, atau hak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berbicara dengan beberapa perkataan, hingga para sahabat hendak memukul laki-laki itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Cukup! sesungguhnya pemberi hutang punya kuasa atas orang yang berhutang hingga ia membayarnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami