Hadis 2444

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2444

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَأَبُو أُسَامَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَوْ قَالَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُكْرِي أَرْضًا لَهُ مَزَارِعًا فَأَتَاهُ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ وَذَهَبْتُ مَعَهُ حَتَّى أَتَاهُ بِالْبَلَاطِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Usamah] dan [Muhammad bin Ubaid] dari [Ubaidullah] atau ia mengatakan: Abdullah bin Umar dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Bahwasanya ia pernah menyewakan tanah miliknya kepada orang lain, lalu seorang laki-laki mendatanginya dan mengabarkan kepadanya sebuah hadits dari [Rafi' bin Khadij], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyewakan tanah. Ibnu Umar dan aku pergi menemui Rafi' bin Khadij di suatu tempat yang bernama Balath, Ibnu Umar kemudian menanyakan perihal hadits tersebut kepadanya. Rafi' bin Khadij lantas mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyewakan tanah, maka Ibnu Umar pun menghentikan penyewaan tanahnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami