Hadis 2451

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2451

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ ابْن أَخِي رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كَانَ أَحَدُنَا إِذَا اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ أَعْطَاهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ وَاشْتَرَطَ ثَلَاثَ جَدَاوِلَ وَالْقُصَارَةَ وَمَا يَسْقِي الرَّبِيعُ وَكَانَ الْعَيْشُ إِذْ ذَاكَ شَدِيدًا وَكَانَ يَعْمَلُ فِيهَا بِالْحَدِيدِ وَبِمَا شَاءَ اللَّهُ وَيُصِيبُ مِنْهَا مَنْفَعَةً فَأَتَانَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ أَنْفَعُ لَكُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَيَقُولُ مَنْ اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair] -putra saudara Rafi' bin Khadij- dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Salah seorang dari kami apabila mempunyai kelebihan tanah, biasa menyuruh orang lain untuk menggarapnya dengan cara bagi hasil sepertiga, seperempat atau setengahnya. Hal itu terjadi dengan syarat si pemilik tanah mempuyai tiga sungai kecil, dan bibit, serta mempunyai anak sungai yang dapat mengairinya. Kehidupan pada saat itu cukup sulit, hingga pekerjaannya pun menggunakan besi, dan apa saja yang sudah Allah kehendaki yang kemudian dapat menghasilkan suatu manfaat bagi kami. Lalu kami mendatangi Rafi' bin Khudaij, ia pun berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari suatu perkara, meskipun hal itu memberi manfaat bagi kalian. Keta'atan kepada Allah dan RasulNya, itu lebih bermanfa'at bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari Al Haqlu (menjual makanan yang masih berada di dalam tanah dengan tukar gandum). Beliau bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kelebihan tanah, maka hendaklah memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami