Hadis 2454

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2454

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ أَكْرَى الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَهُوَ يُعْمَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِكَ هَذَا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Khalid] dari [Mujahid] dari [Thawus] berkata: " [Mu'adz bin Jabal] pernah menyewakan tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat, dan hal itu masih dilakukannya sampai harimu ini."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami