Hadis 2459

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2459

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ أَهْلَهَا عَلَى النِّصْفِ نَخْلِهَا وَأَرْضِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan bagi hasil setengah dari kurma dan tanahnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami