Sunan Ibnu Majah Hadits 2494 - Hukum-Hukum
Sunan Ibnu Majah : 2494
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2494
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ خَالُ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ أَبِي بِالْبَوَازِيجِ فَرَاحَتْ الْبَقَرُ فَرَأَى بَقَرَةً أَنْكَرَهَا فَقَالَ مَا هَذِهِ قَالُوا بَقَرَةٌ لَحِقَتْ بِالْبَقَرِ قَالَ فَأَمَرَ بِهَا فَطُرِدَتْ حَتَّى تَوَارَتْ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُؤْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ
Al Mundzir bin Jarir Diriwayatkan dari:
Aku bersama [Bapakku] di Bawazikh, ketika sapi-sapi akan mengandang ia melihat ada seekor sapi (asing). Ia lalu berkata: Apa ini!" Mereka menjawab: "Sapi yang mengikuti sapi yang lain."Al Mundzir berkata: "Lalu Bapakku memerintahkan agar sapi (asing) itu dikeluarkan, maka sapi itu pun dikeluarkan dan pergi hingga tidak terlihat. Setelah itu ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang menyembunyikan hewan yang tersesat kecuali ia (orang yang) tersesat."
