Hadis 2580

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2580

حَدَّثَنَا جُبَارَةُ بْنُ الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ تَمِيمٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدًا مِنْ رَقِيقِ الْخُمُسِ سَرَقَ مِنْ الْخُمُسِ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْطَعْهُ وَقَالَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سَرَقَ بَعْضُهُ بَعْضًا

Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallas], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Tamim] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu 'Abbas]: sesungguhnya seorang budak dari kalangan budak seperlima harta rampasan perang mencuri sesuatu dari seperlima harta rampasan perang, maka dihadapkanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau tidak memotongnya, beliau bersabda: "Harta Allah Azza wa Jalla, sebagian mencuri sebagian yang lain."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami