Hadis 2589

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2589

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ ح و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ الْأَبَّارُ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir], telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Arafah], telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Al Abbar] semuanya dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Hukuman hudud tidak boleh dilakukan di masjid-masjid."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami