Hadis 2616

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2616

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil sejumlah tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang berusia pada tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan empat unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itu adalah diyat karena sengaja apabila mereka mau berdamai kepadanya, dan itu adalah diyat yang paling berat."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami