Sunan Ibnu Majah Hadits 266 - Kecukupan Air Wudhu Satu Mud
Satu Mud Air Cukup untuk Wudhu dan Satu Sha' Cukup untuk Mandi
Sunan Ibnu Majah : 266
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 266
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُؤَمَّلِ بْنِ الصَّبَّاحِ وَعَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَا حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ يَحْيَى بْنِ زَبَّانَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجْزِئُ مِنْ الْوُضُوءِ مُدٌّ وَمِنْ الْغُسْلِ صَاعٌ فَقَالَ رَجُلٌ لَا يُجْزِئُنَا فَقَالَ قَدْ كَانَ يُجْزِئُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ وَأَكْثَرُ شَعَرًا يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muammal bin Ash Shabbah] dan [Abbad bin Al Walid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Yahya bin Zabban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Ali] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil bin Abu Thalib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu mud air cukup untuk berwudlu, dan satu sha' air cukup untuk mandi." Seorang laki-laki berkata: "Itu tidak mencukupi kami! " maka dia menjawab: "Itu telah mencukupi bagi orang yang lebih baik dari dirimu dan lebih banyak rambutnya." Yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Secara hukum dan ketentuan, satu mud air dinilai cukup untuk wudhu dan satu sha' air cukup untuk mandi.
- Rambut yang lebat atau banyak bukan menjadi alasan untuk menolak takaran air bersuci yang telah dicontohkan Nabi.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah teladan terbaik yang bersuci dengan jumlah air tersebut meskipun memiliki rambut lebat.
