Hadis 2696

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2696

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ أَبِي حَلْبَسٍ عَنْ خُلَيْدِ بْنِ أَبِي خُلَيْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَأَوْصَى وَكَانَتْ وَصِيَّتُهُ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا تَرَكَ مِنْ زَكَاتِهِ فِي حَيَاتِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Abu Halbas] dari [Khulaid bin Abu Khulaid] dari [Mu'awiyah bin Qurrah], dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa ketika diambang kematian berwasiat dengan wasiat yang dibenarkan oleh kitabullah maka wasiatnya akan menjadi pelebur bagi apa yang dia tinggalkan dari zakatnya pada masa hidupnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami