Hadis 2718

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2718

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ مَعَهُ وَهُمَا مَاشِيَانِ وَقَدْ أُغْمِيَ عَلَيَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ كَيْفَ أَقْضِي فِي مَالِي حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ فِي آخِرِ النِّسَاءِ { وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً } وَ { يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ } الْآيَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Al Munkadir], ia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata: "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan: 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah'."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami