Hadis 2726

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2726

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَقَالَ الْمَرْأَةُ تَرِثُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا وَمَالِهِ وَهُوَ يَرِثُ مِنْ دِيَتِهَا وَمَالِهَا مَا لَمْ يَقْتُلْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا قَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ عَمْدًا لَمْ يَرِثْ مِنْ دِيَتِهِ وَمَالِهِ شَيْئًا وَإِنْ قَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَطَأً وَرِثَ مِنْ مَالِهِ وَلَمْ يَرِثْ مِنْ دِيَتِهِ

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Yahya], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidulllah bin Musa] dari [Al Hasan bin Shalih] dari [Muhammad bin Sa'id] dan [Muhammad bin Yahya] berkata dari ['Umar bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib]: telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Kakekku, Abdullah bin Amru] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri pada hari penaklukan kota Makkkah, dan beliau bersabda: "Seorang perempuan mewarisi dari diyat suaminya dan hartanya, dan suaminya mewarisi diyatnya dan hartanya selagi salah satu dari keduanya tidak membunuh pasangannya. Apabila salah seorang membunuh pasangannya dengan sengaja, maka tidak dapat mewarisi dari diyatnya dan hartanya sedikitpun, dan jika salah seorang dari keduanya membunuh pasangan dengan tidak disengaja, maka dia mewarisi hartanya dan tidak mewarisi dari diyatnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami