Hadis 2844
Sunan Ibnu Majah : 2844
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2844
قَالَ رَجَاءٌ فَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى يَقُولُ لَهُ حَدَّثَنِي مَكْحُولٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَّلَ فِي الْبَدْأَةِ الرُّبُعَ وَحِينَ قَفَلَ الثُّلُثَ فَقَالَ عَمْرٌو أُحَدِّثُكَ عَنْ أَبِي عَنْ جَدِّي وَتُحَدِّثُنِي عَنْ مَكْحُولٍ
(Masih dari jalur yang sama dengan periwayatan hadits sebelumnya: dari [Ali] dari [Zaid]), [Raja'] berkata: aku mendengar dari [Sulaiman bin Musa], ia mengatakan kepadanya: telah menceritakan kepadaku [Makhul] dari [Habib bin Maslamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menambah bekal seperempat ketika berangkat dan ketika pulang sepertiga. Amru berkata: Aku menceritakannya kepadamu dari Ayahku dari Kakekku dan engkau menceritakannya kepadaku dari Makhul.
