Hadis 3042

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3042

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَمَّنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ حَلَقَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ قَالَ لَا حَرَجَ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abdullah bin 'Amru] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang (hukum) siapa saja yang menyembelih sebelum mencukur rambut atau mencukur sebelum menyembelih, maka beliau menjawab: "Tidak mengapa."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami