Hadis 3148
Sunan Ibnu Majah : 3148
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3148
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا لِلْمَسَاكِينِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] bahwa [Mujahid] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdurrahman bin Abu Laila] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ali bin Abu Thalib] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar dia membagi-bagikan semua dari unta (kurbannya) baik berupa daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin."
