Hadis 3185

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3185

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُلْقِيَ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ نِيئَةً وَنَضِيجَةً ثُمَّ لَمْ يَأْمُرْنَا بِهِ بَعْدُ

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami supaya membuang daging keledai jinak baik yang mentah maupun yang telah masak, kemudian beliau tidak pernah lagi memerintahkan kami (memakannya)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami