Hadis 3214

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3214

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abdurrahman bin Abdul Wahab] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Al Fadll] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh Shurad (sejenis burung pipit), katak, semut dan Hudhud."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami