Hadis 3270
Sunan Ibnu Majah : 3270
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3270
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَتْ اللُّقْمَةُ مِنْ يَدِ أَحَدِكُمْ فَلْيَمْسَحْ مَا عَلَيْهَا مِنْ الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila sesuap makanan jatuh dari tangan salah seorang dari kalian, hendaknya ia membersihkan kotoran yang menempel padanya kemudian memakannya."
