Hadis 3304
Sunan Ibnu Majah : 3304
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3304
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنَّا نَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَيَأْكُلُهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Abis] telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] dari [Aisyah] dia berkata: "Kami menyediakan daging betis, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakannya setelah lima belas hari dari hari Idul Adlha, "
