Hadis 3365
Sunan Ibnu Majah : 3365
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3365
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ وَاقِدٍ أَنَّ خَالِدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُسَيْنٍ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Waqid] bahwa [Khalid bin Abdullah bin Husain] menceritakan kepadanya, dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia, niscaya dia tidak akan meminumnya di Akhirat."
