Hadis 3398

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3398

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ حَدَّثَتْنِي رُمَيْثَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أَتَعْجِزُ إِحْدَاكُنَّ أَنْ تَتَّخِذَ كُلَّ عَامٍ مِنْ جِلْدِ أُضْحِيَّتِهَا سِقَاءً ثُمَّ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْبَذَ فِي الْجَرِّ وَفِي كَذَا وَفِي كَذَا إِلَّا الْخَلَّ

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] telah menceritakan kepadaku [Rumaitsah] dari [Aisyah] bahwa dia berkata: "Tidak mampukah salah seorang dari kalian setiap tahunnya membuat bejana dari kulit binatang kurban?" Kemudian dia berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar, dan dalam bejana begini dan bejana begini, kecuali cuka, "

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami