Hadis 3457
Sunan Ibnu Majah : 3457
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3457
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَرَاشِدُ بْنُ سَعِيدٍ الرَّمْلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dan [Rasyid bin Sa'id Ar Ramli] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengobati sedangkan ia tidak tahu mengenai pengobatan, maka dia harus bertanggung jawab."
