Hadis 3471

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3471

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَيْبَةَ أَنْ يَحْجُمَهَا وَقَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ أَخَاهَا مِنْ الرِّضَاعَةِ أَوْ غُلَامًا لَمْ يَحْتَلِمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam minta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berbekam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thaibah untuk membekamnya." Jabir menjelaskan, "Aku kira Abu Thaibah adalah saudara laki-laki sepersusuan Ummu Salamah atau seorang anak yang belum baligh."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami