Hadis 3603
Sunan Ibnu Majah : 3603
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 3603
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ كُلُّهُمْ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ قَالَ أَتَانَا كِتَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [As Syaibani]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] semuanya dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin 'Ukaim] dia berkata: "Surat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui kami (isinya): "Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai, baik kulit maupun tulangnya."
