Sunan Ibnu Majah Hadits 375 - Wudhu Lelaki dan Wanita dari Satu Wadah
Hukum Pria dan Wanita Berwudhu dari Satu Wadah Air
Sunan Ibnu Majah : 375
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 375
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kaum lelaki dan wanita berwudlu dari satu bejana.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pada zaman Nabi, ada kalanya kaum lelaki dan wanita mengambil air wudhu dari bejana yang sama.
- Air dalam satu wadah tidak menjadi najis atau rusak karena dipakai berwudhu bersama.
- Kemudahan dalam syariat Islam mengenai tata cara penggunaan air untuk bersuci bagi keluarga.
